Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Balikpapan No. 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penambahan jenis layanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kota Balikpapan, perlu mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada DinasPenanaman Modal dan Perizinan Terpadu;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.97 Tahun 2014; PERWALI 18 Tahun 2017
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sehingga menambah informasi berikut
daya tarik wisata, yang terdiri atas:
a) daya tarik wisata alam;
b) daya tarik wisata budaya; dan
c) daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
sedangkan kawasan pariwisata, yang terdiri atas:
a) penggunaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya;
b) penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata dalam kawasan pariwisata; dan
c) usaha kawasan pariwisata lainnya yang ditetapkan oleh Wali Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah PERWALI NO.18 Tahun 2017
7 hlm. 4 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA ATAS
TUNGGAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan
penyelesaian tunggakan pajak bumi dan bangunan
perdesaan perkotaan di daerah;
b. bahwa untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak
melunasi utang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan dalam jangka waktu tertentu tanpa dikenakan
sanksi adm inistratif berupa denda;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ay at (6)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Tunggakan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERDA NO.13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan
PERDA NO.1 Tahun 2012
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan penerimaan Daerah dari sektor PBB-P2; dan
b. mengoptimalkan upaya penyelesaian Tunggakan PBB-P2
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertanggung
jawab untuk melaksanakan, mengoordinasikan dan mengevaluasi
pelaksanaan Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2019.
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018: Pendapatan sebesar
Rp2.230.736.621.233,10. Belanja sebesar Rp2.120.970.176.539,75., dan Belanja Daerah (penerimaan sebesar
Rp199.228.175.213,20 dan pengeluaran sebesar Rp17.359.333.487,00. sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2018 sebesar Rp291.635.286.428.55.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
pendaftaran usaha atau objek pajak dan pelaporan
pengolahan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan
batuan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),
Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal
36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40
ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2010
Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak dengan
menggunakan SPOPD ke BPPDRD dan/atau melalui pendaftaran secara
elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai,
kecuali ditentukan lain.SPOPD wajib diisi dengan benar, jelas,
lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Jawab/Penerima
Kuasa dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas diri Wajib Pajak/Penanggung Jawab;
b. fotokopi akte pendirian Badan;
c. fotokopi surat keterangan domisili tempat usaha;
d. fotokopi surat izin usaha; dan
e. surat kuasa disertai fotokopi identitas diri Penerima Kuasa apabila Wajib
Pajak/Penanggung Jawab berhalangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mengatur Perwali Tentang Masa Pajak
31 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA Balikpapan NO.6 Tahun 2018
Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dirinci lebih lanjut ke dalam penjabaran Laporan Realisasi Anggaran. Secara garis besar realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 terdiri atas: Pendapatan sebesar Rp1.873.966.991.358,01, Belanja sebesar Rp1.760.740.291.755,85 sedangkan Pembiayaan Netto sebesar Rp 85.007.745.930.00, sehingga terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp198.234.445.532.16
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2017, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanaj Daerah Kota Balikpapan Tahun anggran 2017
UUd Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2014 no 23; No 13 2006; No 9 2017
Dalam Peraturan WaliKota ini Diatur Tentang
- pasal 1 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
- Pasal 2 Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 1 Tercantum Dalam Lampiran I
- Pasal 3 Penjabaran Perubahan APBD Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 1 Tercantum Dalam Lampiran II- Pasal 4 Pelaksanaan APBD Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Wali Kota Ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Sepeda Motor Sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi
ABSTRAK:
Keberadaan Sepeda Motor Roda 2 Sebagai Angkutan Alternatif yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi Di Kota balikpapan Perlu Diatur untuk Menunjang Sarana Transportasi Yang Sudah Ada Dalam rangka Terwujudnya Pelayanan Lalu Lintah Dan Angkutan Jalan Yang Aman,Nyaman, selamat, tertib, lancar Dan te rpadu dengan Modal Angkutan Lainnya Untuk Mendorong Perekonomian Dan Memajukan Kesejahteraan Masyarakat. Perkembangan Modal transportasi Perkotaan menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Yang Sesuai Dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan teknologi.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2008 No 11; UU 2009 No 22; UU 2014 No 23; No 55 2012; No 82 2012; No. 79 2013; No 74 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 Dan Pasal 2
- Ruang Lingkup Pasal 3
- Persyaratan Pengusaha Aplikasi Pasal 4
- Persyaratan pengemudi Pasal 5
- Persyaratan kendaraan Pasal 6
- Kuota Pasal 7
- Pengawsan Pasal 7
- Pengawsan Dan Pengendalian Pasal 8 S/d Pasal 12
- Sanksi pasal 13 dan Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2019.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas:
Pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp2.527.027.291.918,00. Belanja setelah perubahan sebesar Rp2.789.437.578.346,00.Jumlah penerimaan setelah perubahan sebesar Rp291.635.286.428,00.Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp29.225.000.000,00.
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan sebesar RpNIHIL.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.3 Tahun 2021
Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran
2020 terdiri atas pendapatan sebesar Rp 2.515.508.487.764,14, jumlah belanja sebesar Rp 2.145.207.734.777,38, Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2020 sebesar Rp 679.472.471.074,81.Ringkasan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2021.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Potong Hewan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.48 Tahun 2016
Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau
kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Rumah Potong Hewan adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris dan
secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kehewanan dan Petemakan. Susunan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala UPTD wajib bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Kepala UPTD wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Apabila Kepala UPTD berhalangan, maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPTD sesuai dengan Daftar Urut Kepangkatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
6 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat