Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang - Ketentuan Umum Pasal 1 Dan Pasal 2 - Ruang Lingkup Pasal 3 - Persyaratan Pengusaha Aplikasi Pasal 4 - Persyaratan pengemudi Pasal 5 - Persyaratan kendaraan Pasal 6 - Kuota Pasal 7 - Pengawsan Pasal 7 - Pengawsan Dan Pengendalian Pasal 8 S/d Pasal 12 - Sanksi pasal 13 dan Pasal 14
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat