Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) adalah unsur yang melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah keija tertentu. UPTD Rumah Potong Hewan adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara administratif bertanggungjawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kehewanan dan Petemakan. Susunan Organisasi UPTD Rumah Potong Hewan terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala UPTD wajib bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya. Kepala UPTD wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu. Apabila Kepala UPTD berhalangan, maka Kepala Subbagian Tata Usaha secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPTD sesuai dengan Daftar Urut Kepangkatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat