Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak dengan menggunakan SPOPD ke BPPDRD dan/atau melalui pendaftaran secara elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai, kecuali ditentukan lain.SPOPD wajib diisi dengan benar, jelas, lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Jawab/Penerima Kuasa dengan melampirkan: a. fotokopi identitas diri Wajib Pajak/Penanggung Jawab; b. fotokopi akte pendirian Badan; c. fotokopi surat keterangan domisili tempat usaha; d. fotokopi surat izin usaha; dan e. surat kuasa disertai fotokopi identitas diri Penerima Kuasa apabila Wajib Pajak/Penanggung Jawab berhalangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat