Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN PERINDUSTRIAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian pengaturan pembagian tugas dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian; Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional harus menerapkan prinsip tentang pola mekanisme hubungan kerja dan koordinasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 sebgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dinas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UMKM dan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Bidang Koperasi dan UMKM mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan bidang Koperasi dan UMKM. Dalam melaksanakan tugas Bidang Industri Kecil Menengah mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan bidang Industri Kecil Menengah;
b. perumusan kebijakan teknis di bidang Industri Kecil Menengah;
c. perumusan kebijakan pembinaan dan pemberdayaan Industri Kecil Menengah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2020.
mencabut PERWALI No. 36 Tahun 2016
14 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumberpendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan;
c. bahwa agar pelaksanaan sistem online dapatdilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu mengatur penerapan sistem online pajak daerah di Kota Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2010; PERDA NO.5 Tahun 2010; PERDA NO.6 Tahun 2010; PERDA NO.7 Tahun 2010; PERDA NO.8 Tahun 2010; PERDA NO.9 Tahun 2010; PERDA NO.10 Tahun 2010; PERDA NO.11 Tahun 2010; PERDA NO.12 Tahun 2010; PERDA NO.13 Tahun 2010; PERDA NO.14 Tahun 2010.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disingkat BPPDRD adalah Badan yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan. Pajak Daerah yang disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sistem Online Pajak bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien;
b. meminimalisir kehilangan potensi Pajak sehingga penerimaan daerah dari sektor Pajak dapat ditingkatkan;
c. yang merupakan penopang pendapatan asli Daerah; dan
d. memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaporan dan pembayaran Pajak.
Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak dilakukan melalui keijasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi dan/atau Tempat Pembayaran Persepsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG IZIN USAHA JASA KONTRUKSI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat(2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (6), Pasal 15 ayat (2), Pasal 19, Pasal 24 a y a t (2), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat(2), Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.6 Tahun 2015
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) adalah izin untuk melakukan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum, yang kegiatan usahanya bergerak dibidang usaha jasa konstruksi. Walikota memberikan kewenangan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) untuk menandatangani Sertifikat IUJK setelah menerima Rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Standar operasional prosedur penerbitan rekomendasi IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPU. Standar Operasional Prosedur penerbitan IUJK ditetapkan dengan Keputusan Kepala DPMPT.
Dalam rangka pemberian IUJK, Pemohon IUJK mengajukan permohonan kepada Kepala DPMPT dengan tahapan proses meliputi:
a. permohonan dan pendaftaran
b. penelitian kelengkapan proses;
c. rekomendasi;
d. penerbitan; dan
e. pengambilan IUJK.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
9 hlm. 10 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 11 TAHUN 2016
TENTANG KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wall Kota Nomor
14 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Wali Kota
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kode Etik Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERWALI NO.11 Tahun 2016
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip:
a.integritas;
b.kredibilitas;
c.objektivitas;
d.efisien;
e.efektif;
f.transparan;
g.terbuka;
h.bersaing;
i.adil/tidak diskriminatif; dan
j.akuntabel.
Dalam memperlancar pelaksanaan tugas Komite Etik
dibentuk Sekretariat secara ex-officio bertempat di Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah.Surat Sekretariat Komite Etik ditandatangani oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah selaku Ketua Komite Etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Mengubah PERWALI NO.11 Tahun 2016
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TARIF LAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN
UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM
KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tarif Layanan Laboratorium
Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian
atau, seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Laboratorium
Kesehatan yang dibebankan kepada seseorang atau badan sebagai
imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan pemeriksaan
pada Laboratorium Kesehatan. Tarif BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah diperhitungkan atas dasar
unit cost dari setiap jenis parameter pelayanan pemeriksaan yang
perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan
standar biaya. Tarif kegiatan pelayanan meliputi
komponen Jasa sarana dan Jasa pelayanan yang proporsinya sesuai
dengan kebutuhan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
berdasarkan asas kepatutan. Pendapatan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah digunakan secara
langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD UPTD Laboratorium
Kesehatan Daerah yang terdiri atas pengeluaran untuk biaya operasional dan
non operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
9 hlm. 5 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2017
PERWALI Kota Balikpapan No. 23 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIZINAN TERPADU Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Terpadu Sudah Tidak Sesuai Dengan Kondisi Yang Ada Pada Saat Ini Sehingga Perlu Diganti, Sesuai Ketentuan Pasal 11 Ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2914 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bupati/Walikota Memberikan Pendelegasian Wewenang Perizinan Dan Non Perizinan Yang Menjadi Urusan Pemerintah Kabupaten/ Kota Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu.
UUD 1945 Pasal 8 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 NO 9; No 97 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2
- Urusan Yang Menjadi Kewenangan DPMPT Pasal 3
- Kewajiban Pasal 4, Dan Pasal 5
- Kewenangan Penandatanganan pasal 6 dan Pasal 7
- Proses Pelayanan Pasal 8
- Tata Cara Pembahasan Teknis Dan Peninjauan Lapangan Pasal 9 S/d Pasal 12
- Penyederhanaan Pelayanan Perizinan Pasal 13 S/d Pasal 14
- Tim Pertimbangan Perizinan Dan Non Perizinan Pasal 15 S/d Pasal 17
- Pengawasan Pasal 18 dan Pasal 19
- Evaluasi Pasal 20
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Pasal 35 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 4 Tahun 2019; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 7 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2010; PERDA No. 10 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2010; PERDA No. 12 Tahun 2010; PERDA No. 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2012.
Jenis Pajak yang dibebaskan meliputi:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak hiburan;
d. Pajak reklame;
e. Pajak penerangan jalan;
f. Pajak mineral bukan logam dan batuan;
g. Pajak parkir;
h. Pajak air tan ah;
i. Pajak sarang burung walet; dan
j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Permohonan pembebasan Pajak harus diajukan secara tertulis dengan
menggunakan bahasa Indonesia serta melampirkan:
a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; dan
b. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan Pajak kepada Wali Kota
melalui Kepala BPPDRD. Pemberian pembebasan Pajak tidak dapat dilakukan bersamaan dalam 1 (satu)
masa Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perla dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan ini membahas tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah
Tahun 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.40 Tahun 2020
RKPD Tahun 2021 memuat:
a.rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b.prioritas pembangunan Daerah;
c.rencana keija dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada rencana keija pemerintah dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
d.kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 2019.
Untuk Pelaksanaan RKPD Tahun 2021 dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun beijalan menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan
Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah,rencana
program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
b.keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 41 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 PERWALI NO.41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
pada kegiatan tertentu (refocusing) dan untuk
mengoptimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2021 dengan
memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan
dampak pandemi corona virus disease 2019 perlu
melaksanakan penyesuaian penggunaan alokasi anggaran
untuk belanja dan pembiayaan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
yang diperuntukkan kepada sejumlah bidang
penanganan, baik bidang kesehatan hingga dampak
ekonomi yang ditimbulkannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja
dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.10 Tahun 2020; PERWALI NO.41 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah dengan PERWALI NO.11 Tahun 2021
Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.237.532.138.000,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.442.931.834.356,00 (dua triliun empat ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal; dan
c. belanja tidak terduga.
Pelaksanaan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih
lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mengubah PERWALI NO.41 Tahun 2020
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat