Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau, seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Laboratorium Kesehatan yang dibebankan kepada seseorang atau badan sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan pemeriksaan pada Laboratorium Kesehatan. Tarif BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis parameter pelayanan pemeriksaan yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan standar biaya. Tarif kegiatan pelayanan meliputi komponen Jasa sarana dan Jasa pelayanan yang proporsinya sesuai dengan kebutuhan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah berdasarkan asas kepatutan. Pendapatan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang terdiri atas pengeluaran untuk biaya operasional dan non operasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat