Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2019

TARIF LAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau, seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Laboratorium Kesehatan yang dibebankan kepada seseorang atau badan sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan pemeriksaan pada Laboratorium Kesehatan. Tarif BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah diperhitungkan atas dasar unit cost dari setiap jenis parameter pelayanan pemeriksaan yang perhitungannya memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan standar biaya. Tarif kegiatan pelayanan meliputi komponen Jasa sarana dan Jasa pelayanan yang proporsinya sesuai dengan kebutuhan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah berdasarkan asas kepatutan. Pendapatan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang terdiri atas pengeluaran untuk biaya operasional dan non operasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 18 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN LABORATORIUM KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH DINAS KESEHATAN KOTA BALIKPAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
17 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2019
Tanggal Berlaku
17 Juni 2019
Sumber
BD.2019 NO.17
Subjek
KESEHATAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan