Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2018

PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disingkat BPPDRD adalah Badan yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan. Pajak Daerah yang disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sistem Online Pajak bertujuan untuk: a. mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien; b. meminimalisir kehilangan potensi Pajak sehingga penerimaan daerah dari sektor Pajak dapat ditingkatkan; c. yang merupakan penopang pendapatan asli Daerah; dan d. memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaporan dan pembayaran Pajak. Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak dilakukan melalui keijasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi dan/atau Tempat Pembayaran Persepsi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2018 tentang PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
02 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2018
Tanggal Berlaku
02 Juli 2018
Sumber
BD.2018 NO.7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 349 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan