ABSTRAK: |
- bahwa pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerinta
daerah merupakan langka strategis untuk mewujudkan
perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 mengutamakan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menyusun road map reformasi birokrasi Provinsi Tahun 2020-2024
- Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016.
- Pergub ini terdiri dati 6 Bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Pelaksanaan, Pembinaan dan Penilaian Reformasi Birokrasi, Program Percepatan Reformasi Birokrasi, Ketentuan Penutup.
|