Pergub ini terdiri dari 9 Bab dan 12 Pasal yang mengatur tentang: ketentuan umum, ruang lingkup, besaran, penggunaan, penerimaan dan penyaluran bantuan, monitoring dan evaluasi, pelaporan, pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat