Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 35 Tahun 2021

Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

pergub ini mengatur tentang : standar harga satuan barang dan jasa dan komponen pajak pertambahan nilai (PPN) 10 %, harga satuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.35
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 1325 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 68 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 57 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
  2. PERGUB Prov. Riau No. 57 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan