Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 35) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 ten tang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 35) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Barang Dan Jasa Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
28 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2022
Tanggal Berlaku
28 Maret 2022
Sumber
BD.2022/No.17
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 2890 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan