Dalam Peraturan Gubernur ini memuat 7 (tujuh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal dengan materi pokok meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat