1. Ketentuan dalarn Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2020 tentang Staridar Biaya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 56 dan 67) diubah sebagaimana rercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; 2. Pada saai Peraturan Gubcrnur ini mulai berlaku, maka Lampiran I dan Lampiran lI Peraturan Gubernur Riau Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 56 Tahun 2020 tentang Standar Biaya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 67), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat