1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (5), ayat (6) diuban, dan ayat (2) djhapus; 3. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dd ayat {3) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b); 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (8) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat