Pergub ini terdiri dati 6 Bab dan 9 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sistematika, Pelaksanaan, Pembinaan dan Penilaian Reformasi Birokrasi, Program Percepatan Reformasi Birokrasi, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat