PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur;
1. Jenis pajak;
2. pajak hotel;
3. pajak restoran;
4. pajak hiburan;
5. pajak reklame;
6. pajak penerangan jalan;
7. pajak mineral bukan logam dna batuan;
8. pajak parkir;
9. pajak air tanah;
10. pajak sarang burung walet;
11. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
12. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan;
13. wilayah pemungutan;
14. pendaftaran dan pendataan wajib pajak;
15. pemungutan dan penetapan pajak;
16. sanksi administratif;
17. tata cara pembayaran dan penagih pajak;
18. pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
19. tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administraif;
20. keberatan dan banding;
21. pengembalian kelebihan pembayarna pajak;
22. kadaluwarsa penagihan;
23. pembukuan, pemanggilan dan pemeriksaan;
24. penempelan tulisan dan penyegelan;
25. insentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
52
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018
PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kotawaringin Timur
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang –
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KLASIFIKASI DAN JENIS;
BAB III
RETRIBUSI JASA UMUM ;
BAB IV
RETRIBUSI JASA USAHA ;
BAB V
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN
DALAM PENETAPAN TARIF;
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB IX
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN
PEMBAYARAN;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN;
BAB XII
KEDALUWARSA ;
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ;
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI ;
BAB XVI
PENYIDIKAN;
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Tahun 2010 Nomor 48);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Retribusi Perparkiran di Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2010 Nomor 50);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 Tahun 2010 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2010 Nomor 51);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten
Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012
Nomor 8); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada
Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 1);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012 Nomor
9);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2012
Nomor 10);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2012 Nomor 11);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2014 Nomor 1);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi
Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2014
Nomor 3);
j. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun
2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 246);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
107 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok yang asapnya mengandung zat adiktif dengan atau
tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan
bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku
perokok aktif maupun perokok pasif. Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok,
baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta
menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok
atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau
mempromosikan rokok. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/
MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
KTR;
BAB V
LARANGAN;
BAB VI
PENGENDALIAN IKLAN/REKLAME PRODUK ROKOK
DI MEDIA DALAM RUANG DAN LUAR RUANG;
BAB VII
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN UNTUK PRODUK ROKOK;
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima
yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam
yang mampu menunaikannya, untuk itu upaya
penyempurnaan sistem dan manajemen
penyelenggaraan ibadah haji khususnya di
Kabupaten Kotawaringin Timur terus dilakukan
agar pelaksanaan ibadah haji berjalan dengan
aman, tertib dan lancar dengan menjunjung tinggi
semangat keadilan, transparansi dan akuntabilitas
publik. Untuk melaksanakan ketentu
ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan
Transportasi Haji Dari Daerah Asal Ke Embarkasi
dan dari Debarkasi Ke Daerah Asal, menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 4 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
AZAS DAN TUJUAN;
BAB III
RUANG LINGKUP;
BAB IV
PENYELENGGARA IBADAH HAJI DAERAH;
BAB V
PETUGAS HAJI DAERAH;
BAB VI
PERAN DAN TUGAS;
BAB VII
BIAYA PETUGAS HAJI DAN TRANSPORTASI JAMAAH CALON HAJI
SERTA PENGELOLAAN BIAYANYA DARI DAERAH ASAL
KE EMBARKASI ANTARA DAN DARI
DEBARKASI ANTARA KE DAERAH ASAL;
BAB VIII
AKOMODASI DAN KONSUMSI;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang perlu
dilakukan peninjauan kembali dengan melakukan
perubahan. Dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi
46/PUU-XII/2014 yang mengabulkan Permohonan Uji
Materi terhadap Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah yang diajukan PT. Kame Komunikasi
Indonesia, perlu melakukan perubahan terhadap
beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum khususnya yang terkait dengan
penetapan struktur dan tarif retribusi pengendalian
menara telekomunikasi. Retribusi Daerah merupakan Sumber Pendapatan
Daerah yang pemungutan, pengadministrasian dan
pemanfaatan perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya
berlandaskan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
10 Tahun 2012
Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2012 Nomor 10) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2012 Nomor 10) diubah
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
berdasarkan Pasal 127 huruf h dan huruf j, Daerah telah
diberikan kewenangan untuk menetapkan Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan di
Air. Guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah
Daerah dalam rangka menjalankan otonomi daerah, salah
satunya diperlukan sumber pendapatan daerah berupa
retribusi daerah. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang perlu dioptimalkan untuk
memberikan pelayanan publik dan kemandirian daerah. Kabupaten Kotawaringin Timur ada potensi untuk
mendapatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor
kepelabuhanan dan penyeberangan di air.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN PELAYANAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
PENGANGSURAN, PENGURANGAN, KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XII
KEBERATAN;
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN;
BAB XV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ;
BAB XV
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ;
BAB XVII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVIII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XX
KETENTUAN PIDANA;
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor
6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun
2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur sudah tidak sesuai lagi
dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,
sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB III
TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB V
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB VI
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler Dan
Keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan peraturan daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2006
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2006 Nomor 10 ), sepanjang mengatur
mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK:
bahwa maraknya peredaran minuman beralkohol di
Kabupaten Kotawaringin Timur yang dapat membahayakan
kesehatan dan dapat pula mengganggu ketertiban umum,
perlu diatur mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap
minuman beralkohol di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan,
Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol Bupati dapat
membatasi peredaran Minuman Beralkohol melalui Peraturan
Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Peredaran dan
Penertiban Minuman Beralkohol sudah tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,
sehingga perlu dicabut dan diganti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; eraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
86/Men.Kes/Per/IV/77; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor
20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80
Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS DAN KLASIFIKASI;
BAB III
PENGENDALIAN;
BAB IV
PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN PELAPORAN;
BAB V
MINUMAN OPLOSAN;
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII
TATA CARA PEMUSNAHAN;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Tahun 2011 Nomor 2) tentang Pengendalian Peredaran
dan Penertiban Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Pada Perusahaan Daerah Air Minum Sampit
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas,kuantitas dan
kontinuitas pelayanan air minum kepada masyarakat,maka
dipandang perlu menyediakan/menambah dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur;
Peraturan PemerintahNomor 122 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor
7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun
2008
BAB 1
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
BENTUK DAN SUMBER PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB VI
PELAPORAN;
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII
S A N K S I;
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 12 Tahun 2016
bahwa untuk membantu Kepala Desa dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa demi terwujudnya desa
di Kabupaten Kotawaringin Timur yang kuat, maju, mandiri,
adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
maka diperlukan Perangkat Desa. Untuk memberikan pedoman yang jelas dalam
pembentukan Perangkat Desa, sehingga pelayanan yang
diberikan kepada masyarakat desa di Kabupaten
Kotawaringin Timur menjadi terarah dan tepat sasaran. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1)
huruf d dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pasal 65 ayat (1) huruf d dan ayat (2
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, serta Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DAN JENIS;
BAB III
KEWAJIBAN, LARANGAN, DAN HAK;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN;
BAB VI
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA;
BAB VII
UNSUR STAF PERANGKAT DESA;
BAB VIII
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA;
BAB IX
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA;
BAB X
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XII
PENGHARGAAN;
BAB XIII
PENDANAAN;
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah nomor 4 Tahun 2007 tentang Desa yang
mengatur tentang Perangkat Desa dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat