Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017

Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN PELAYANAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI; BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB X TATA CARA PENAGIHAN; BAB XI PENGANGSURAN, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XII KEBERATAN; BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XIV KEDALUWARSA PENAGIHAN; BAB XV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; BAB XV TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ; BAB XVII INSENTIF PEMUNGUTAN; BAB XVIII SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIX KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XX KETENTUAN PIDANA; BAB XXI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
29 September 2017
Tanggal Pengundangan
29 September 2017
Tanggal Berlaku
29 September 2017
Sumber
LD.2017/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan