Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018

Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II KLASIFIKASI DAN JENIS; BAB III RETRIBUSI JASA UMUM ; BAB IV RETRIBUSI JASA USAHA ; BAB V RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU ; BAB VI PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; BAB VII STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; BAB VIII MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; BAB IX PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; BAB X TATA CARA PENAGIHAN; BAB XI KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN; BAB XII KEDALUWARSA ; BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN ; BAB XV SANKSI ADMINISTRASI ; BAB XVI PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA ; BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
12 November 2018
Tanggal Pengundangan
12 November 2018
Tanggal Berlaku
12 November 2018
Sumber
LD.2018/5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 3108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Dicabut sebagian dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
    dicabut dan ditanyakan tidak berlaku
  3. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  4. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  5. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kotawaringin Timur
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  6. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan