Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 8 Tahun 2012

Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; BAB III GOLONGAN RETRIBUSI; BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM MENETAPKAN TARIF RETRIBUSI; BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; BAB VII PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI; BAB VIII WILAYAH PEMUNGUTAN; BAB IX RETRIBUSI TERUTANG; BAB X SURAT PENDAFTARAN; BAB XI PENETAPAN RETRIBUSI; BAB XII TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIV TATA CARA PEMBAYARAN; BAB XV TATA CARA PENAGIHAN; BAB XVI KEBERATAN; BAB XVII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; BAB XVIII PENGURANGAN,KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; BAB XIX KADALUARSA PENAGIHAN; BAB XX PELAKSANA DAN PENGAWASAN; BAB XXI KETENTUAN PIDANA; BAB XXII PENYIDIKAN; BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
11 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2012
Tanggal Berlaku
11 Juni 2012
Sumber
LD.2012/8
Subjek
KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan