Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Jenis pajak; 2. pajak hotel; 3. pajak restoran; 4. pajak hiburan; 5. pajak reklame; 6. pajak penerangan jalan; 7. pajak mineral bukan logam dna batuan; 8. pajak parkir; 9. pajak air tanah; 10. pajak sarang burung walet; 11. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; 12. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; 13. wilayah pemungutan; 14. pendaftaran dan pendataan wajib pajak; 15. pemungutan dan penetapan pajak; 16. sanksi administratif; 17. tata cara pembayaran dan penagih pajak; 18. pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; 19. tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administraif; 20. keberatan dan banding; 21. pengembalian kelebihan pembayarna pajak; 22. kadaluwarsa penagihan; 23. pembukuan, pemanggilan dan pemeriksaan; 24. penempelan tulisan dan penyegelan; 25. insentif pemungutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
12 November 2018
Tanggal Pengundangan
12 November 2018
Tanggal Berlaku
12 November 2018
Sumber
LD.2018/No.6
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
  2. PERDA Kab. Kotawaringin Timur No. 14 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan