1. Jenis pajak; 2. pajak hotel; 3. pajak restoran; 4. pajak hiburan; 5. pajak reklame; 6. pajak penerangan jalan; 7. pajak mineral bukan logam dna batuan; 8. pajak parkir; 9. pajak air tanah; 10. pajak sarang burung walet; 11. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; 12. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; 13. wilayah pemungutan; 14. pendaftaran dan pendataan wajib pajak; 15. pemungutan dan penetapan pajak; 16. sanksi administratif; 17. tata cara pembayaran dan penagih pajak; 18. pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; 19. tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administraif; 20. keberatan dan banding; 21. pengembalian kelebihan pembayarna pajak; 22. kadaluwarsa penagihan; 23. pembukuan, pemanggilan dan pemeriksaan; 24. penempelan tulisan dan penyegelan; 25. insentif pemungutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat