BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II AZAS DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV PENYELENGGARA IBADAH HAJI DAERAH; BAB V PETUGAS HAJI DAERAH; BAB VI PERAN DAN TUGAS; BAB VII BIAYA PETUGAS HAJI DAN TRANSPORTASI JAMAAH CALON HAJI SERTA PENGELOLAAN BIAYANYA DARI DAERAH ASAL KE EMBARKASI ANTARA DAN DARI DEBARKASI ANTARA KE DAERAH ASAL; BAB VIII AKOMODASI DAN KONSUMSI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat