Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2018

Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II AZAS DAN TUJUAN; BAB III RUANG LINGKUP; BAB IV PENYELENGGARA IBADAH HAJI DAERAH; BAB V PETUGAS HAJI DAERAH; BAB VI PERAN DAN TUGAS; BAB VII BIAYA PETUGAS HAJI DAN TRANSPORTASI JAMAAH CALON HAJI SERTA PENGELOLAAN BIAYANYA DARI DAERAH ASAL KE EMBARKASI ANTARA DAN DARI DEBARKASI ANTARA KE DAERAH ASAL; BAB VIII AKOMODASI DAN KONSUMSI; BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
30 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2018
Tanggal Berlaku
30 Juli 2018
Sumber
LD.2018/1
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan