PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf f Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 28 Tahun 2009
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan angka 12 dihapus;
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat tambahan;
3. Ketentuan Pasal 4 diubah;
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c diubah;
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (3) diubah;
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah;
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah;
8. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1(satu) Pasal tambahan, yakni pasal 13A;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 24 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/PMK.07/2016 tentang Pedoman Umum dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun Anggaran 2016, perlu diadakan penyesuaian penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. UU No. 14 Tahun 2015
8. PP No. 55 Tahun 2005
9. PP No. 58 Tahun 2005
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. Perpres No. 66 Tahun 2016
13. Permenkeu No. 48/PMK.07/2016
14. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2012
15. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 16 Tahun 2012
16. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 03 Tahun 2013
17. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2015
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 20) diubha sebagai berikut:
Pasal 1 : Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah
Pasal 1 : ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah
2. Diantara ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan pasal baru yakni Pasal 1a dan Pasal 1b;
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3a
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 22 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR OERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Oerasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan terjadinya beberapa perubahan kewenangan pengurusan perizinan dan non perizinan, maka berpengaruh kepada standar operasional prosedur pelayanan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 25 Tahun 2007
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 25 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 65 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perda No. 05 Tahun 2012
10. Perda No. 14 Tahun 2012
Pasal 2 :
(1) Maksud diterbitkan Prosedur Tetap/Standar Operasional Prosedur (SOP) ini adalah sebagai acuan teknis dalam menyelesaikan tugas rutin dengan cara efektif dan efisien guna menghindari terjadinya penyimpangan dalam proses penyelesaian kegiatan oleh setiap aparatur Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah.
(2) Tujuannya adalah agar tersedianya jaminan atau kepastian bagi penerima pelayanan perizinan serta tercapainya keseragaman pola dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(3) Sasaran penyelenggaraan pelayanan perizinanan terpadu adalah sebagai berikut :
1. Terwujudnya pelayanan publik yang cepat, murah, transparan, pasti dan terjangkau.
2. Meningkatnya hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2016.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 21 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatangan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bengkulu Tengah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga perlu dilakukan perubahan;
1. UU No. 24 Tahun 2008
2. UU No. 25 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 28 Tahun 2007
5. Permendagri No. 24 Tahun 2006
6. Permendagri No. 20 Tahun 2008
7. Perda No. 05 Tahun 2012
8. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 15 Tahun 2015
Pasal 1 :
(1) Bupati melimpahkan kewenangan penandatanganan kepada kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu di bidang perizinan dan bidang non perizinan.
(2) Seluruh kewenangan bidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini.
(3) Seluruh kewenangan bidang Non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 17 Tahun 2016
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECEREN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN DI KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 52 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. UU No. 12 Tahun 1992
2. UU No. 8 Tahun 1999
3. UU No. 24 Tahun 2008
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 8 Tahun 2001
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. Permentan No. 60/Permentan/SR/130/12/2015
8. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 05 Tahun 2012
Pasal 3 :
(1) Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan ususlan kebutuhan yang diajukan oleh Kecamatan serta alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2015 untuk kebutuhan Kabupaten.
Pasal 9 :
Harga Eceran Tertinggi T) pupuk bersubsidi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = Rp. 1.800,- per Kg;
- Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,- per Kg;
- Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per Kg;
- Pupuk NPK = Rp. 2.300,- per Kg;
- Pupup Organik = Rp 5.00,- per Kg;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2016
PENEMPATAN UANG DAERAH PADA BANK UMUM PEMERINTAH DALAM BENTUK DEPOSITO
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum Pemerintah Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 328 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada Rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang mengahasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 tentang Pengelolan Uang Negara/daerah, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 1 Tahun 2004
3. UU No. 15 Tahun 2004
4. UU No. 33 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 8 Tahun 2006
10. PP No. 39 Tahun 2007
11. PP No. 71 Tahun 2010
12. Permendagri No. 13 Tahun 2006
13. Permenkeu No. 3/PMK.05/2014
14. Permendagri No. 80 Tahun 2015
15. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 07 tahun 2015
Pasal 2 :
(1) Penempatan uang Daerah pada Bank Umum dimaksudkan untuk memanfaatkan Uang Daerah yang sementara belum digunakan dan/atau adanya kelebihan kas secara optimal dalam bentuk Deposito,
(2) Penempatan uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito bertujuan untuk mendapatkan bunga atau Nisbah,
(3) Bunga atau Nisbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2015 TAHUN 2015 TENTANG PANJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Panjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, maka perlu diadakan penyesuaian pagu angaran Belanja Dana Alokasi Khusus Non Fisik;
b. Bahwa untuk melaksanakan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 07/M.O.U Tahun 2016 tanggal 17 Mei 2016 tentang Dana Hibah Pelaksanaan PEMILUKADA Tahun 2017, maka perlu diadakan penyesuaian pagu anggaran Belanja Hibah Pelaksanaan PEMILUKADA;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 23 Tahun 2014
9. UU No. 8 Tahun 2015
10. UU No. 14 Tahun 2015
11. PP No. 55 Tahun 2005
12. PP No. 58 Tahun 2005
13. PP No. 79 Tahun 2005
14. PP No. 3 Tahun 2007
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. Perpres No. 137 Tahun 2015
17. Permendagri No. 13 Tahun 2006
18. Permendagri No. 44 Tahun 2015
19. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 10 Tahun 2012
20. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 16 tahun 2012
21. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 03 Tahun 2013
22. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 07 Tahun 2015
Pasal I :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 32) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1 :
Pada Pasal 1 angka 2 point 1 semula sebesar Rp. 454.739.458.860,- menjadi Rp. 460.445.372.760,- terdapat Penambahan Belanja sebesar Rp. 5.705.913.900,-
Pasal 2 :
Pasal 1 angka 2 point 2 semula sebesar Rp. 392.869.791.000,- berubah menjadi Rp. 399.407.813.120,- terdapat Penambahan Belanja sebesar Rp. 6.538.022.120,-
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2016
PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menyelenggarakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten;
1. UU No. 17 Tahun 2003
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 18 Tahun 2012
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 68 Tahun 2002
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 17 Tahun 2015
10. Permentan No. 65 tahun 2010
11. Permendagri No. 32 Tahun 2012
12. Perda No. 3 Tahun 2011
Pasal 2 :
(1) Maksud pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah :
a. Meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang terkena pangan transien;
b. Memenuhi kebutuhan pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan karena bencana alam;
c. Meningkatkan akses pangan rumah tangga yang mengalami keadaan darurat dan bencana alam.
(2) Tujuan Pengelolaan cadangan pangan Kabupaten adalah :
a. Mengelola cadangan pangan kabupaten untuk mengatasi terjadinya kekurangan pangan akibat bencana alam, gagal panen, kekeringan dan kondisi darurat;
b. Menyediaka pangan bagi penduduk rawan pangan dan bantuan pangan pada kondisi darurat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2016
CARA PENGALOKASIAN PENYALURAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa Penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa perlu dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Perpres No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Permenkeu No. 49/PMK.07/2016
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2015
10. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 07 Tahun 2015
Pasal 2 :
Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi dasar; dan
b. Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap Desa.
Pasal 8 :
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I, pada bulan Maret sebesar 60% (enam pulus per seratus);
b. Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus);
(3) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RKUD menerima Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
Mencabut :
1. Perbup No. 07 Tahun 2015
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2016 DI WILAYAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, perlu menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. PP No. 60 Tahun 2014
7. Permendagri No. 113 Tahun 2014
8. Permenkeu No. 93/PMK.07/2015
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 21 Tahun 2015
10. Perda No. 07 Tahun 2015
Pasal 2 :
Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk :
a. Menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
b. Sebagai acuan bagi Pemerintah daerah dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
c. Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2016.
28 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat