Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan angka 12 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat tambahan; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah; 8. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1(satu) Pasal tambahan, yakni pasal 13A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat