Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 34 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan angka 12 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah dan ditambah 1 ayat tambahan; 3. Ketentuan Pasal 4 diubah; 4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c diubah; 5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (3) diubah; 6. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah; 7. Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) diubah; 8. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1(satu) Pasal tambahan, yakni pasal 13A;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
29 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016
Tanggal Berlaku
29 Desember 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 407 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan