Pasal 2 : Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi dasar; dan b. Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap Desa. Pasal 8 : (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tahap I, pada bulan Maret sebesar 60% (enam pulus per seratus); b. Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); (3) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RKUD menerima Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat