Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2016

Tata Cara Pengalokasian Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi dasar; dan b. Alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap Desa. Pasal 8 : (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tahap I, pada bulan Maret sebesar 60% (enam pulus per seratus); b. Tahap II, pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh per seratus); (3) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RKUD menerima Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
21 April 2016
Tanggal Pengundangan
21 April 2016
Tanggal Berlaku
21 April 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 6
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan