Pasal I : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 32) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 : Pada Pasal 1 angka 2 point 1 semula sebesar Rp. 454.739.458.860,- menjadi Rp. 460.445.372.760,- terdapat Penambahan Belanja sebesar Rp. 5.705.913.900,- Pasal 2 : Pasal 1 angka 2 point 2 semula sebesar Rp. 392.869.791.000,- berubah menjadi Rp. 399.407.813.120,- terdapat Penambahan Belanja sebesar Rp. 6.538.022.120,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat