Pasal 2 : Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk : a. Menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa; b. Sebagai acuan bagi Pemerintah daerah dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan c. Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat