Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 : Pengaturan prioritas penggunaan Dana Desa bertujuan untuk : a. Menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa; b. Sebagai acuan bagi Pemerintah daerah dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan c. Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 di Wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
15 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2016
Tanggal Berlaku
15 Maret 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan