Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 17 Tahun 2016

Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 3 : (1) Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan ususlan kebutuhan yang diajukan oleh Kecamatan serta alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2015 untuk kebutuhan Kabupaten. Pasal 9 : Harga Eceran Tertinggi T) pupuk bersubsidi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : - Pupuk Urea = Rp. 1.800,- per Kg; - Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,- per Kg; - Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per Kg; - Pupuk NPK = Rp. 2.300,- per Kg; - Pupup Organik = Rp 5.00,- per Kg;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Bengkulu Tengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
19 Juli 2016
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2016
Tanggal Berlaku
19 Juli 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 17
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan