Pasal 3 : (1) Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan ususlan kebutuhan yang diajukan oleh Kecamatan serta alokasi pupuk bersubsidi Tahun 2015 untuk kebutuhan Kabupaten. Pasal 9 : Harga Eceran Tertinggi T) pupuk bersubsidi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : - Pupuk Urea = Rp. 1.800,- per Kg; - Pupuk SP-36 = Rp. 2.000,- per Kg; - Pupuk ZA = Rp. 1.400,- per Kg; - Pupuk NPK = Rp. 2.300,- per Kg; - Pupup Organik = Rp 5.00,- per Kg;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat