Pasal 2 : (1) Penempatan uang Daerah pada Bank Umum dimaksudkan untuk memanfaatkan Uang Daerah yang sementara belum digunakan dan/atau adanya kelebihan kas secara optimal dalam bentuk Deposito, (2) Penempatan uang Daerah pada Bank Umum dalam bentuk Deposito bertujuan untuk mendapatkan bunga atau Nisbah, (3) Bunga atau Nisbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pendapatan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat