Pengelolaan barang milik daerah/negara - program/rencana pembangunan dan rencana kerja - struktur organisasi - struktur/pedoman
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 145, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 62043
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 std dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; sekretariat badan; bidang; suku badan; unit pelaksana teknis; kelompok jabatan fungsional; dan tata kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 255 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Aset Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 219 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah
38 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2019
SUMBER DAYA AIR - PEMBANGUNAN DAN REVITALISASI PRASARANA TERPADU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 14001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu Dengan Konsep Naturalisasi
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1974 tentang Pengairan, air, sumber-sumber air
beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta
diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya
dapat memenuhi fungsinya, diantaranya dengan melakukan
pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap
sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
bahwa dalam rangka melakukan pengamanan dan
pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan
daerah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu dilakukan perbaikan pengelolaan tata ruang dan
memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial, sehingga
dapat memberikan hasil dan dampak positif yang dirasakan
langsung oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas
lingkungan sebagai bentuk menjaga kelestarian ekosistem,
terutama ekosistem kali, saluran, sungai, waduk, situ dan
embung;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEBIJAKAN UMUM DAN KRITERIA PENENTUAN LOKASI
BAB IV PELAKSANAAN KEGIATAN
BAB V PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu Pembangunan dan Revitalisasi
Bagian Kedua Pengelolaan dan Pemeliharaan
Bagian Ketiga Pelaksanaan Kegiatan
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Jumlah: 22 Pasal
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
-
Penentuan lokasi Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana
Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Rencana Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh
Dinas Sumber Daya Air dengan memperhatikan rekomendasi
teknis dan i Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat
Daerah terkait lainnya.
Rencana Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber
Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan
dalam dokumen Detail Engineering Design (DED).
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa sebagian besar Penyandang Disabilitas di Jakarta
hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan/atau miskin
disebabkan masih adanya hambatan, kesulitan dan
pengurangan atau penghilangan hak Penyandang Disabilitas;
b. bahwa dalam rangka upaya perlindungan terhadap
Penyandang Disabilitas maupun mencegah dan menangani
risiko dari guncangan dan kerentanan sosial, Pemerintah
Daerah memberikan bantuan sosial yang ditujukan untuk
menunjang pemenuhan kebutuhan dasar Penyandang
Disabilitas sehingga kelangsungan hidupnya dapat terpenuhi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk
Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20 16 tentang Penyandang
Disabilitas;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018;
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang
Masalah Kesejahteraan Sosial;
9. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Penyandang Disabilitas;
10. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang
Kesejahteraan Sosial;
11. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial;
12. Peraturan Gubernur Nomor 108 Tahun 2018 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial;
13. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14. Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Bantuan Sosial adalah Pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.
- Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Bansos PKD
Penyandang Disabilitas adalah bantuan sosial dalam bentuk dana langsung yang digunakan untuk menunjang biaya
pemenuhan kebutuhan dasar.
- Kebutuhan dasar adalah kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan/atau
pelayanan sosial.
- Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/ atau keluarganya.
- Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya
berdasarkan kesamaan hak.
- Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Pusdatinjamsos adalah pusat data dan informasi
jaminan sosial Dinas Sosial.
- Petugas Pusdatinjamsos adalah Petugas pada Dinas Sosial Provinsi yang berkedudukan pada Unit Pelaksana Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan.
- Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu adalah Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu hasil pendataan
yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang kegiatan statistik dan telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia dan telah berkoordinasi dengan Pemerintahan Daerah.
- Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah adalah Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah hasil pendataan yang dilakukan oleh Daerah.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian Bansos PKD Penyandang Disabilitas.
BAB III PERMOHONAN BANSOS PKD
BAB IV REKOMENDASI DAN PENETAPAN
BAB V PENCAIRAN, PENYALURAN DAN PEMANFAATAN
BAB VI PENGHENTIAN BANTUAN
BAB VII PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX PENGEMBANGAN SISTEM DAN BESARAN BANSOS PKD
BAB X PEMBIAYAAN
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Khusus pencairan Bansos PKD Penyandang Disabilitas pada Tahun Anggaran 2019 yang telah dianggarkan pada saat
penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, proses verifikasi dan validasi calon penerima bantuan, penyampaian permohonan dan pemberian rekomendasi atas Bansos PKD Penyandang Disabilitas dapat dilakukan setelah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 2019 dan sebelum proses pencairan.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
- Petunjuk pelaksanaan teknis permohonan bantuan sosial PKD Calon Penerima Bansos PKD Penyandang Disabilitas
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial.
- Penetapan penerima dan ketentuan pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan Bansos PKD Penyandang Disabilitas
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Kepala Dinas Sosial dapat mengembangkan sistem teknologi informasi pemberian Bansos PKD Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 104 Tahun 2019
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 104, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 52028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional, Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan, perlu diubah.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; KEMENPAN No. 37/KEP/M.PAN/5/2001 stdd PERMENPANRB No. 52 Tahun 2005; PERMENPAN No. PER/17/M.PAN/4/2006; PERMENPAN No. PER/02/MENPAN/2/2008; PERMENPAN No. PER/10/M.PAN/05/2008; PERMENPAN No. PER/19/M.PAN/10/2008; PERMENPANRB No. 09 Tahun 2010; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2010 stdd PERMENPANRB No. 2 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 2 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 17 Tahun 2011; PERMENPANRB No. 6 Tahun 2012 stdd PERMENPANRB No. 23 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 50 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 52 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 53 Tahun 2012; PERMENPANRB No. 22 Tahun 2013, PERMENPANRB No. 25 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 27 Tahun 2013; PERMENPANRB No. 38 Tahun 2014; PERMENPANRB No. 6 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 8 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 25 Tahun 2017; PERMENPANRB No. 7 Tahun 2018; PERMENPANRB No. 8 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018, yaitu di antara angka 26 dan angka 27 Pasal 1 disisipkan 4 (empat) angka yakni angka 26a, 26b, 26c dan 26d; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 12 diubah; di antara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 21A, Pasal 21B, Pasal 21C dan Pasal 21D; di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 39A, Pasal 39B, Pasal 39C dan Pasal 39D; ayat (1) Pasal 40 diubah; Lampiran I sampai dengan Lampiran XVIII diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 112 Tahun 2018 tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketahanan Pangan, Kelautan, Pertanian dan Kehutanan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 52045)
28 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 62010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Pusat Data Dan Informasi Keluarga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Pasal 53
ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan
Anak dan Pengendalian Penduduk, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat
Data dan Informasi Keluarga;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
6. Peraturan Gubernur Nomor 283 Tahun 2016 • tentang Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan
Pengendalian Penduduk;
PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA Pusat Data dan Informasi Keluarga Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Pusdatin.
BAB III KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV ORGANISASI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2019.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional diatur dengan Peraturan Gubernur sebagai bagian dari pengaturan
Jabatan Fungsional Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi terhadap Pusdatin sebagai bagian dari pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reformasi birokrasi Dinas, diatur dengan Peraturan Gubernur.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 35 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk pergeseran anggaran berupa kode rekening dan komponen dalam kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah sesuai ketentuan Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015: Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 ; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 ; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 std Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2016 ;
Peraturan Gubernur ini mengubah Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
3 Halaman tidak termasuk lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 122 Tahun 2019
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 122, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 72036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Operasional Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Administrator Database Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang administrasi kependudukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Administrator Database Kependudukan dengan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun
2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai formasi jabatan fungsional operasional sistem informasi administrasi kependudukan dan administrator database kependudukan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2019.
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 54 Tahun 2019
KesehatanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan saat ini, Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2018, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 278 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan kelembagaan RSU Adhyaksa.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa; dan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Adhyaksa
18 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2019
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTelekomunikasi, Informatika, dan InternetPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71046
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (8) dan Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu diatur mengenai pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak melalui online system yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, efisiensi pemungutan pajak dan pelayanan kepada wajib pajak dan dalam rangka mengikuti perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang semakin maju, kompetitif dan terintegrasi serta mendorong peran serta masyarakat dalam proses pengawasan pemungutan pajak sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, tata cara pelaporan data transaksi usaha secara elektronik, penambahan/perbaikan/penggantian atau pengurangan perangkat pelaporan data transaksi uang elektronik, peran serta masyarakat, dan apresiasi pemantauan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku:
1. Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Online System atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir;
2. eraturan Gubernur Nomor 224 Tahun 2012 tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System
Peraturan Gubernur tentang teknis dan tata cara pelaporan data transaksi usaha untuk penyelenggaraan hiburan yang menggunakan tiket
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 21018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan akuntansi berbasis akrual, masih terdapat transaksi keuangan dan aset yang belum diatur dalam kebijakan akuntansi, sehingga Peraturan Gubernur
Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tanun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 ; Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2014 ;
Peraturan Gubernur ini mengubah Lampiran 1.18-Akuntansi Investasi, 1.19 Akuntansi Aset Tetap, 1.22-Akuntansi Aset Lainnya, 1.23-Akuntansi Kewajiban, 1.24-Akuntansi Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan dan 1.26-Akuntansi BLUD dalam Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi
2 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat