PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat