Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Petugas Haji Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2010
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Standar/Pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Petugas Haji Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan untuk meningkatkan serta mengoptimalkan pelayanan kepada Jamaah Haji, perlu pembenahan terhadap penyempurnaan Petugas Haji Daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 std terakhir dengan eraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2008 stdd Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman pembantukan Petugas Haji Daerah Provinsi DKI Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Petugas Haji Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2010
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 88, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72049
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menegah Kejuruan Negeri Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin akses dan mutu pelayanan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintah Daerah sesuai ukuran-ukuran yang ditetapkan Pemerintah dan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 serta Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2012, maka perlu menetapkan PERGUB
PERGUB ini mengatur mengenai jenis pelayanan, indikator dan batas waktu pencapaian; pelaksana; monitoring dan evaluasi; pelaporan; dan pembiayaan pada SMKN Mandiri
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
23 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2017
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Berkelanjutan Dan Pendayagunaan Data Terpadu
Kependudukan dan Perkawinan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana-Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial diatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi kewajiban dan tangggung jawab Pemerintah Daerah serta untuk mengatasi dan mengetahui tingkat kemiskinan yang merupakan salah satu permasalahan sosial diperlukan dasar data yang akurat dan mutakhir berkelanjutan, maka perlu pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 stdd Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012; Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemutakhiran berkelanjutan dan pendayagunaan Data Terpadu yang meliputi identifikasi dan pemutakhiran data terpadu, pendayagunaan data terpadu, penanganan pengaduan, dan pengintegrasian data terpadu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2017.
61 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 196 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 196, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 7211.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 187 TAHUN 2017 TENTANG TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 telah diatur mengenai Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan dan bahwa sebagai tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 std UU No. 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, yaitu mengubah Pasal 1 angka 6 dan 7, Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 huruf a dan b dihapus, mengubah Pasal 17 huruf d dan k, Pasal 21, menghapus Pasal 25, mengubah Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 40
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, jdih.jakarta.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Gubernur mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama dan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2017; PERDA No. 5 Tahun 2007; PERDA No. 14 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai besaran APBD Tahun Anggaran 2018 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp 66.029.983.254.737,00; Belanja Daerah sebesar Rp 71.169.642.231.898,00; Defisit sebesar Rp 5.139.658.977.161,00; Penerimaan sebesar Rp 11.087.381.977.161,00; Pengeluaran sebesar Rp 5.-947.723.000.000,00; sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 5.139.658.977.161,00. Termasuk juga lampiran yang berisi :
Lampiran I : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Lampiran II : Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan
Organisasi
Lampiran III : Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi
SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan
Lampiran IV : Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan
Lampiran V : Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi
dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara
Lampiran VI : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan
Lampiran VII : Daftar Piutang Daerah
Lampiran VIII: Daftar Penyertaan Modal (investasi) Daerah
Lampiran IX : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah
Lampiran X : Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset
Lain-lain
Lampiran XI : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam tahun anggaran ini
Lampiran XII : Daftar Dana Cadangan Daerah
Lampiran XIII : Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 147 Tahun 2017
Agraria, Pertanahan, Tata Ruang-Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur-Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Standar/Pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 147, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 63014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Panduan Rancang Kota
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, strategi untuk melaksanakan kebijakan peningkatan kualitas rancang kota dan arsitektur kota guna memperkuat karakter wajah Kota Jakarta salah satunya dengan menyusun panduan rancang kota atau Urban Design Guide Lines (UDGL), yang merupakan perangkat perencanaan kota yang menjembatani antara perencanaan kota dan desain arsitektur dalam pembentukan fisik bagian-bagian kota yang terintegrasi dengan sistem transportasi kota yang mempertimbangkan komponen fisik, ekonomi, sosial budaya dan lingkungan dalam rangka mewujudkan lingkungan kota yang terpadu, serasi dan berkelanjutan, dan untuk mewujudkan lingkungan kota yang terpadu antar kawasan -dan untuk mewujudkan kesamaan persepsi serta konsistensi antar pelaku perancangan kota dan pemerintah daerah, diperlukan suatu pedoman yang dapat dijadikan acuan dengan menyusun Panduan Rancang Kota dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 stdd Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2015
PERGUB ini mengatur mengenai kriteria pengajuan permohonan Panduan Rancang Kota, mekanisme pengajuan Panduan Rancang Kota, substansi Panduan Rancang Kota, dan aturan penyajian dokumen Panduan Rancang Kota yang disusun secara umum untuk seluruh wilayah di Daerah dan penjabarannya ke dalam Panduan Rancang Kota disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah perancangan sesuai dengan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah, Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
16 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Bina Marga Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi serta kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Bina Marga, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil,
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 273 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017
Pergub ini mengatur Nomenklatur Jabatan yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada Dinas Bina Marga
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Dinas Bina Marga
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ikon Budaya Betawi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi yang merupakan aset bangsa yang harus dilestarikan sehingga berperan dalam upaya mempertahankan ciri khas masyarakat Betawi dan jatidiri Kota Jakarta sebagai daya tarik wisata serta untuk memberikan daya ingat dan daya pikat terhadap ciri khas masyarakat Betawi dan jatidiri Kota Jakarta, dipandang perlu adanya identitas melalui ikon budaya Betawi sebagai pedoman dalam setiap aktivitas yang dilaksanakan oleh pemerintah, pelaku usaha dan warga masyarakat di Jakarta, maka perlu ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai penetapan ikon budaya Betawi yang terdiri atas ondel-ondel, kembang kelapa, ornamen gigi balang, baju sadariah, kebaya kerancang, batik betawi, kerak telor, dan bir pletok.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur Negara - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2015 perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 stdd eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur mengenai Baperjakat, yang terdiri dari Baperjakat tingkat provinsi dan kota/kabupaten administrasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2015 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
12 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2017
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62092)
kepegawaian - aparatur negara - jabatan/profesi/keahlian/sertifikasi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 117, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72067
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Pengelola Aset Daerah Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengelola Aset Daerah, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil dengan ditetapkan PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 255 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini mengatur mengenai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada BPAD dengan nomenklatur jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
PERGUB ini mencabut dan dinyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 62092).
12 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat