Kepegawaian, Aparatur Negara - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perubahan struktur organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2015 perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 stdd eraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2014.
- PERGUB ini mengatur mengenai Baperjakat, yang terdiri dari Baperjakat tingkat provinsi dan kota/kabupaten administrasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2015 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan.
- 12 hal.
|