Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2023

Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai jenis pelayanan, indikator, dan batas waktu pencapaian; pelaksana; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; serta pembiayaan pelaksanaan kebijakan umum penyelenggara pelayanan SMKN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menengah Kejuruan Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 November 2023
Tanggal Pengundangan
17 November 2023
Tanggal Berlaku
17 November 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 54003
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 196 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 88 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Sekolah Menegah Kejuruan Negeri Mandiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan