PERGUB ini mengatur mengenai kriteria pengajuan permohonan Panduan Rancang Kota, mekanisme pengajuan Panduan Rancang Kota, substansi Panduan Rancang Kota, dan aturan penyajian dokumen Panduan Rancang Kota yang disusun secara umum untuk seluruh wilayah di Daerah dan penjabarannya ke dalam Panduan Rancang Kota disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan wilayah perancangan sesuai dengan Peraturan Daerah mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah, Peraturan Daerah mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat