Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Standar/Pedoman
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 75004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembentukan Petugas Haji Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan ibadah haji dan untuk meningkatkan serta mengoptimalkan pelayanan kepada Jamaah Haji, perlu pembenahan terhadap penyempurnaan Petugas Haji Daerah, sehingga perlu menetapkan PERGUB.
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 std terakhir dengan eraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2008 stdd Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 250 Tahun 2016.
- PERGUB ini mengatur mengenai pedoman pembantukan Petugas Haji Daerah Provinsi DKI Jakarta.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2017.
- PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Tim Petugas Haji Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2010
- 10 hal.
|