Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 64001
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Lumpur Tinja
ABSTRAK:
Bahwa lumpur tinja yang berasal dari Unit Pengolahan Air Limbah Domestik belum dilakukan pengelolaan yang baik
sehingga perlu pengelolaan untuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak tercemar dan dalam rangka untuk me,lindungi dan meningkatkan kondisi sanitasi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, maka lumpur tinja yang merupakan air limbah tangki septik sebagaimana dimaksud tersebut, perlu dilakukan pengelolaan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 04/PRT/ M/201; PERDA 10 Tahun 1991 dengan perubahan terakhir yaitu PERDA 7 Tahun 2014; PERGUB No. 122 Tahun 2005.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman dan dasar hukum dalam melaksanakan Pengelolaan Lumpur Tinja di Daerah dan bertujuan untuk kepastian hukum dalam pelaksanaan Pengelolaan Lumpur Tinja di Daerah; dan meningkatkan pelayanan Pengeblaan Lumpur Tinja yang berkualitas dalam rangka melindungi air permukaan dan air tanah dari pencemaran Lumpur Tinja.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III : Penyelenggaraan pengelolaan lumpur dan tinja
Bab IV : Tarif Jasa
Bab V : Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bab VI : Standar Pelayanan
Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII : Sanksi
Bab IX : Ketentuan Peralihan
Bab X : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1991 tentang Perusahaan Daerah Pengelolaan Air- Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2018
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya penanggulangan kemiskinan, mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mendayagunakan potensi ekonomi Kota Jakarta dibutuhkan pengembangan kewirausahaan terpadu, sehinggfa perlu menetapka PERGUB.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th., 2007; UU No. 20 Th. 2008; UU No. 13 Th. 2011; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 9 Th. 2015; PP No. 41 Th. 2012; PP No. 17 Th. 2013; PERDA No. 1 Th. 2018.
PERGUB ini mengatur mengenai penyelenggaraan PKT di Daerah bagi Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan melalui peningkatan kapasitas wirausaha, penyediaan fasilitas sarana dan prasarana kewirausahaan, pembentukan jejaring dan pasar bersama, pemberian insentif fiskal daerah, kerja sama penugasan dan kolaborasi kelembagaan, dan monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2016
pelayanan publik - hak asasi manusia - kenegaraan/ketatanegaraan
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 72014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015.
PERGUB ini mengatur tentang mengubah beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, yaitu mengubah Pasal 4 dan huruf d Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
PERGUB ini mengubah Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72172).
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 103 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik Dan Pamong Belajar
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan, maka pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar, kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS Guru dan PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS formasi guru diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah perlu disempurnakan dengan perumusan dan penilaian kinerja secara khusus.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan perubahannya; Permen PAN No. 34 Tahun 2011; Permen PAN No. 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013; Peraturan Kepala BKN No. 3 Tahun 2013; Perda No. 5 Tahun 2016; Pergub No. 277 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Kepala. Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, PNS Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS sesuai dengan evaluasi jabatan dan kemampuan keuangan daerah. Besaran TKD bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, PNS Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini. TKD diberikan kepada PNS dan calon PNS yang terdiri dari kehadiran dan prestasi kerja. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian TKD kepada PN dan Calon PNS dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian melekat dan pengawasan dan pengendalian fungsional. Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian TKD dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi dengan Keputusan Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah, dinyatakan tetap berlaku, kecuali yang mengatur mengenai Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS Guru dan PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan calon PNS formasi guru.
20 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2021
pendidikan - standar/pedoman - pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 54006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif perlu diganti
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya dalam sistem layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2021.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
8 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2018
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji - pembentukan organisasi - struktur organisasi
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NO.55015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik,
selain diatur pada tingkat Nasional, Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik dapat dibentuk di Daerah yang berkedudukan di Provinsi dan alam rangka meningkatkan potensi dan peran aktif masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pembinaan dan pengernbangan seni budaya gerejani melalui kreasi dan budaya, perlu dibentuk Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang ditetapkan dengan PERGUB.
Dasar hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016.
PERGUB ini mengatur mengenai pembentukan LP3K Daerah, yang terdiri dari kedudukan, tugas, dan fungsi; struktur organisasi; persyaratan, masa bhakti pengangkatan dan pemberhentian pengurus LP3K Daerah; permusyawaratan; dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
13 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2021
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 283 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 396 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pelatihan Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana.
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 397 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STRUKTUR ORGANISASI - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan hasil evaluasi kelembagaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pedoman nomenklatur, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permen PPPA No. 9 Tahun 2016; Perka BKKBN No. 163 Tahun 2016; serta Perda No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubanh dengan Perda No. 2 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, Sekretariat Dinas, Bidang, Sudin, UPT, kelompok jabatan fungsional, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 283 Tahun 2016, PERGUB No. 396 Tahun 2016, PERGUB No. 397 Tahun 2016, serta PERGUB No. 23 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 77 hlm, termasuk 1 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 165 Tahun 2012
Badan Layanan UmumPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 124 Tahun 2020 tentang Rencana Bisnis Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Mencabut ketentuan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
badan layanan umum - piutang, utang dan hibah negara/Daerah
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 165, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 130
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan mengenai pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakata telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2008 tentang Pola PengeIolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2008 sebagaimana dimaksud daIam pada huruf a perlu disempurnakan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 std dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 std dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.C2/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/08/M.PAN/1/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 73 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur dengan penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang terdiri dari persyaratan, permohonan, penetapan, dan pencabutan; standar dan tarif layanan; pengelolaan keuangan; pelaksanaan anggaran DPA-BLUD; tata kelola; dewan pengawas; remunerasi; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2008 tentang Pola Pengeldlaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
107 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 235 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2015 Tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 235, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 84
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri serta dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan di sekolah diperlukan guru non Pegawai Negeri Sipil dan tenaga kependidikan non Pegawai Negeri Sipil yang telah diakui keberadaannya dan perlu diberikan kesejahteraan yang layak berupa honorarium, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Negeri.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomar 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomar 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang pedoman pemberian honorarium bagi Guru Non PNS dan Kependidikan Non PNS pada Sekolah Negeri, yang terdiri dari kriteria penerima honorarium, penyusunan kebutuhan, kontrak kerja individu, besaran honorarium, pembiayaan, monitoring dan evaluasi, pelaporan Guru Non PNS dan Tenaga Kependidikan Non PNS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi.
10 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017 Nomor 71004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Layanan Gratis Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional Dan Museum Pada Hari Biasa Bagi Masyarakat Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dan memberikan kemudahan untuk mendapatkan layanan rekreasi khususnya bagi masyarakat tertentu, perlu memberikan layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum pada Hari Biasa dan bahwa untuk menjamin terlaksananya kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tepat sasaran dan memberikan kepastian hukum, perlu pengaturan dengan Peraturan Gubernur
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 std Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor.4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 188 Tahun 2015;
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dan pedoman operasional bagi UP Taman Margasatwa Ragunan, UPK Monas dan Unit Pengelola Museum Seni Rupa, Unit Pengelola Museum Kebaharian Jakarta dan Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta dalam memberikan layanan gratis masuk Taman Margasatwa Ragunan, Tugu Monumen Nasional dan Museum pada Hari Biasa bagi masyarakat tertentu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2017.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat