Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2007

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusi pada satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK Negeri dan Swasta

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
116
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 September 2007
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2007
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 117
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR / PEDOMAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan