Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik berkebutuhan khusus untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya dalam sistem layanan yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2021
Tanggal Berlaku
22 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 54006
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN - PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3955 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi

  2. PERGUB No. 116 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan