Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penanggulangan Tuberkulosis
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengendalian Tuberkulosis telah diatur mengenai
penanggulangan Tuberkulosis, namun dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 29 Tahun 2007;UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdd. UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; Permenkes No. 13 Tahun 2013; Permenkes No. 45 Tahun 2014; Permenkes No. 43 Tahun 2016; Permenkes No. 67 Tahun 2016; Kepmenkes No. hk.02.02/MENKES/52/2015; Perda No. 4 Tahun 2009;
Perda No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai panduan bagi lintas program dan lintas sektor dalam penanggulangan Tuberkulosis secara efektif, efisien, komprehensif dan berkesinambungan menuju eliminasi Tuberkulosis 2030 yang terdiri atas promosi kesehatan, pencegahan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi terhadap individu, keluarga dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2016 tentang Pengendalian Tuberkulosis
11 hal, 97 hal Lampiran 1
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 telah diatur tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2010; PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 16 Tahun 2011.
Peraturan Gubernur ini mengatur penetapan pajak penerbitan dan penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dan penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Ruang Lingkup
Bab III : Penetapan Pajak
Bab IV : Penerbitan dan Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2
Bab V : Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2
Bab VI : Ketentuan Lain-Lain
Bab VII : Ketentuan Peralihan
Bab VIII : Ketentuan Penutup
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 telah diatur tentang Tata Cara Penerbitan dan
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah
18 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Ruangan Di Kompleks Balaikota Oleh Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib pemanfaatan ruangan di Kompleks Balaikota yang bersifat non profit, perlu diatur persyaratan dan prosedur pemanfaatan dalam Peraturan Gubernur tentang Pemanfaatan Ruangan di Kompleks Balaikota oleh Masyarakat.
UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2006, PERGUB No. 157 Tahun 2016 dan PERGUB No. 250 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk petunjuk pelaksanaan dalam pemakaian ruangan di Kompleks Balaikota oleh Masyarakat untuk kegiatan pendidikan, sosial dan/atau kebudayaan dan untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruangan di Kompleks Balaikota.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Sasaran
Bab III : Ruang Lingkup
Bab IV : Ruangan dan Jadwal
Bab V : Persyaratan dan Ketentuan
Bab VI : Prosedur Permohonan
Bab VII : Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII : Ketentuan Penutup
Lampiran
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Mengubah
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61007
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
ABSTRAK:
Berdasarkan dalam rangka mewujudkan keadilan kepada Wajib Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2018 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud tersebut perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 16 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2016; PERGUB No. 262 Tahun 2012; PERGUB No. 297 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), yaitu menambah 1 Pasal baru di antara Pasal 5 dan Pasal 6 yaitu Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
3 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 16 Tahun 2011; PERGUB No. 208 Tahun 2012; PERGUB No. 263 Tahun 2015; PERGUB No. 262 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penetapan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/ Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Penetapan NJOP PBB-P2
Bab III : Ketentuan Penutup
Lampiran I dan II
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
33 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 52012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Pada Perangkat Daerah /Unit Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah / Unit Perangkat Daerah, serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan dan peningkatan kualitas maupun profesionalisme Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999 stdtd Perpres No. 97 Tahun 2012; Permen PAN dan Refbir No. 45 Tahun 2013; Permen PAN No. KEP/75/M.PAN/2/2004; Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN No. 16 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Pergub No. 58 Tahun 2008; Pergub No. 163 Tahun 2010; Pergub No. 409 Tahun 2016; Kepgub No. 85 Tahun 2002; Kepgub No. 5 Tahun 2004.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Jenis jabatan fungsional analis kebijakan, jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Pangkat/Golongan Ruangnya, Penetapan dan penghitungan formasi Jabatan Fungsional, Pengankatan dan pemberhentian dari Jabatan, Kenaikan Pangkat dan Tunjangan Jabatan Fungsional, dan Evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
9 hal, 1 Lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 22 Tahun 2018
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 32011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan Negara asing serta pusat/ perwakilan lembaga internasional, sehingga perlu menyediakan infrastruktur yang berkualitas dan berkesinambungan dengan melibatkan keikutsertaan seluruh komponen termasuk badan usaha dan masyarakat.
UU No. 29 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2010, Peraturan Presiden No. 75 tahun 2014, Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan mengenai penyelenggaraan KPDBU dalam rangka mendorong partisipasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III : Jenis Infrastruktur yang Dapat Dikerjasamakan
Melalui Skema KPDBU
Bab IV : Pelaksana KPDBU
Bab V : Tata Cara Pelaksanaan KPDBU
Bab VI : Prakarsa Badan Usaha
Bab VII : Pengembalian Investasi Badan Usaha Pelaksana
Bab VIII : Manajemen Resiko
Bab IX : Pemantauan dan Evaluasi
Bab X : Ketentuan Penutup
Lampiran I - III
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
27 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 55005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha, diatur selain pada tingkat nasional Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha dapat dibentuk di daerah yang berkedudukan di daerah Provinsi; bahwa dalam rangka meningkatkan potensi dan peran aktif masyarakat dalam membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembinaan, bimbingan, koordinasi dan konsultasi dalam peningkatan Saddha/ Sradha atau keyakinan terhadap Kitab Suci Tripitaka melalui kreasi dan budaya, perlu dibentuk Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha melalui Peraturan Gubernur.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; Permenag No. 60 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pembentukan Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha Daerah (LPTG). LPTG Daerah merupakan lembaga keagamaan yang mengkoordinasikan dan mengembangkan Tripitaka Gatha di Daerah, yang mempunyai tugas dan fungsi sendiri, susunan organisasi, dan pembiayaan penyelenggaraan kegiatan LPTG Daerah dialokasikan melalui belanja Hibah pada APBD dan/atau partisipasi dari anggota dan sumbangan lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
10 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 62010
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan_Peraturan Gubernur Nomor 275 Tahun 2016 telah diatur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, dan untuk rnenyesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan saat ini, Peraturan Gubernur No. 275 Tahun 2016 perlu disempurnakan.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2018; Permendagri No. 97 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai susunan organisasi Dinas Sosial yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Pengembangan Kesejahteraan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Suku DInas Kota, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai tugas masing-masing organisasi tersebut.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 275 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial
1. Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis ; 2. Peraturan Gubernur mengenai Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan reforrnasi birokrasi; 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional pada Dinas Sosial diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
36 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 72009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyampaian Data, Dokumen Dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akuntabilitas kinerja Badan Usaha Milik Daerah, perlu penyampaian data, dokumen dan laporan kepada Gubernur/ Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyampaian Data, Dokumen dan Laporan Badan Usaha Milik Daerah secara Elektronik;
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 stdtd UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 54 Tahun 2007; Kepgub No. 71 Tahun 2003; Kepgub No. 96 Tahun 2004; Pergub No. 181 Tahun 2014; Pergub No. 175 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai jenis data, dokumen dan laporan BUMD, serta tata cara penyampaian, verifikasi dan batas waktu penyampaian. BUMD dapat menyampaikan data, dokumen dan laporan kepada Gubernur secara elektronik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2018.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat