Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), yaitu menambah 1 Pasal baru di antara Pasal 5 dan Pasal 6 yaitu Pasal 5A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61007
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 4974 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan