Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mengubah Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur, yaitu mengubah Pasal 1, ayat (1) Pasal 10, Pasal 11; menyisipkan 2 pasal diantara Pasal 11 dan Pasal 12 yakni Pasal 11 A dan Pasal 11 B
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat