Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2018

Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur penetapan pajak penerbitan dan penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dan penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Ruang Lingkup Bab III : Penetapan Pajak Bab IV : Penerbitan dan Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 Bab V : Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 Bab VI : Ketentuan Lain-Lain Bab VII : Ketentuan Peralihan Bab VIII : Ketentuan Penutup Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
11 April 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61008
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 3075 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Yang Pajaknya Ditetapkan Oleh Gubernur

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan