Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk petunjuk pelaksanaan dalam pemakaian ruangan di Kompleks Balaikota oleh Masyarakat untuk kegiatan pendidikan, sosial dan/atau kebudayaan dan untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruangan di Kompleks Balaikota. Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III : Ruang Lingkup Bab IV : Ruangan dan Jadwal Bab V : Persyaratan dan Ketentuan Bab VI : Prosedur Permohonan Bab VII : Monitoring dan Evaluasi Bab VIII : Ketentuan Penutup Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat