PAJAK - NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Berdasarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2018.
- UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2016; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 16 Tahun 2011; PERGUB No. 208 Tahun 2012; PERGUB No. 263 Tahun 2015; PERGUB No. 262 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penetapan NJOP PBB-P2 untuk masing-masing wilayah Kota/ Kabupaten Administrasi sebagai dasar pengenaan PBB-P2 setiap tahun.
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Penetapan NJOP PBB-P2
Bab III : Ketentuan Penutup
Lampiran I dan II
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- 33 hal.
|