PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 24 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61006
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang telah diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 menetapkan Nilai Sewa Reklame sebagai dasar pengenaan pajak;
b. bahwa Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa Nilai Kontrak Reklame atas penyelenggaraan reklame oleh pihak ketiga dan berdasarkan faktor-faktor tertentu atas penyelenggaraan reklame yang diselenggarakan sendiri;
c. bahwa sebagai pelaksaknaan ketentuan Pasal 7 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame pada Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) dapat dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Gubenur Nomor 34 Tahun 2009; Peraturan Gubenur Nomor 29 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang dasar pengenaan pajak reklame menggunakan nilai sewa reklame atau nilai kontrak reklame.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2014.
ketentuan peralihan :
1. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, permohonan pelayanan Pajak Reklame yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini berlaku ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
2. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Piutang Pajak Reklame yang ada sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini ditagih berdasarkan ketentuan dasar pengenaan Pajak Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan Nilai Sewa Reklame diatur oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
17 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2014
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 25, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 138 Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pengambilan Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang prosedur, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku sebagian ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai kelebihan pembayaran retribusi pada Peraturan Gubernur Nomor 109 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
21 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 55008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Ambulans Dan Mobil Jenazah
ABSTRAK:
a. bahwa penanganan evakuasi medik pada keadaan gawat darurat melalui ambulans harus dilakukan secara optimal agar terhindar dari kemungkinan terjadinya kecacatan dan/atau kematian;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan evakuasi melalui ambulans dan mobl jenazah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; UNdang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882/Menkes/SK/X/2009; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 173 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2012
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman dan acuan bagi perorangan, badan hukum dan/atau instansi pemerintah dalam pemberian pelayanan perizinan ambulan dan mobil jenazah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2014.
24 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 145 Tahun 2013
APBDTelekomunikasi, Informatika, dan InternetSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 86 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah/ Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Melalui Electronic Budgeting
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 145, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 61036
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu dan Pasal 86 Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Melalui Electronic Budgeting
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penyusunan rancangan APBD/APBD Perubahan melalui Electronic Budgeting yaitu proses penyusunan penganggaran melalui sistem informasi elektronik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2013.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2013
Pers, Pos, dan Periklanan - Perizinan, Pelayanan Publik
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 128, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 71026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK:
Bahwa untuk menghitung besarnya sewa titik reklame telah ditetapkan KEPGUB No. 128 Tahun 2000 serta agar perhitungan nilai sewa reklame dapat lebih mencerminkan rasa keadilan dan rasional sesuai dengan jenis reklame, luas bidang reklame dan nilai strategis penyelenggaraan reklame maka dasar penghitungan sewa titik reklame sebagaimana diatur dalam KEPGUB tersebut perlu ditinjau kembali dengan menetapkan PERGUB tentang penghitungan nilai sewa titik reklame pada sarana dan prasarana kota milik Pemprov DKI Jakarta.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 Tahun 2006; Kepmendagri No. 15 Tahun 1999; Permen PU No. 03/PRT/M/2012; PERDA No. 7 Tahun 2004; PERDA No. 17 Tahun 2004; PERDA No. 10 Tahun 2008; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 12 Tahun 2011; PERDA No. 3 Tahun 2012; Kepgub No. 37 Tahun 2000; serta Kepgub No. 131/2005.
PERGUB ini berisi tentang perhitungan nilai sewa atas pemanfaatan titik reklame pada sarana dan prasarana kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
PERGUB ini terdiri atas 8 hlm, termasuk 3 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 95 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 95, BERITA DAERAH PROVINSIDAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72028
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
bahwa besaran penghasilan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap, perlu disetarakan dengan besaran Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2013
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 std UU Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std UU Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 std Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan' Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 189 Tahun 2012;
Pergub ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nornor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap yaitu mengubah Pasal 4 ayat (2), (3) dan (4), menghapus ayat (5), dan mengubah Pasal 7 ayat (5), Pasal 14 ayat (1), (2) dan (3), menambah Pasal 15 ayat (6) huruf i, mengubah Pasal 19 ayat (3), dan menyisipkan ayat (3a) dalam Pasal 19, mengubah Pasal 21 ayat (1) huruf d, ayat (3) dan (5) serta menyisipkan ayat (1a), mengubah Pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2013.
Mengubah Peraturan Gubernur Nornor 92 Tahun 2012 tentang Pegawai Tidak Tetap
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 83, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72026
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TIM GUBERNUR UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa Gubernur sebagai Kepala Daerah bertanggung jawab atas keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah khususnya dalam pelaksanaan pembangunan dan bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan target rencana kerja Pemerintah Daerah oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah sehingga perlu dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2011
Peraturan Gubernur ini mengatur pembentukan, tugas dan kewenangan, pengorganisasian dan hak serta fasilitas Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUP2.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 72019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR TUGAS MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 std terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; Per BPK No. 3 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 2008; Pergub No. 37 Tahun 2011; Pergub No. 46 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Tugas Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, yang meliputi tugas majelis, prosedur penyelesaian kerugian daerah, dan tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
Tidak ada peraturan yang dicabut/diubah
Tidak ada peraturan yang akan diatur
10 hal (tanpa lampiran)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 2013
PENYELESAIAN Kerugian negara - petunjuk pelaksanaan
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 46, berita daerah Prov DKI Jakarta Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan penyelesaian kerugian daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah;
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nornor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Neqara Terhadap Bendahara dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 sebagaimana tersebut dalam huruf a, perlu disempurnakan:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebaqaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomer 8 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ; Peratutan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diiubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 ; Peraturan Menteri Dalam Neperi Nomer 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2008 ; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011
Mengatur Ruang Lingkup Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan (TP) diberlakukan terhadap Bendahara dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang diberlakukan terhadap Pegawai, baik langsung maupun tidak langsung terbukti bersalah dan merugikan daerah yang berada pada : a. Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPDI UKPD); b. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); dan c. Perusahaan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Informasi kerugian daerah dapat diketahui dari : a. temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan/penqawasan dari Pengawas Fungsional; b. temuan pemeriksaan intern atas pelaksanaan Pengawasan Melekat (Waskat) oleh atasan langsung terhadap Bendahara dan/atau bawahannya; c. pemberitaan di Mass Media/Pengaduan Masyarakat/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); d. laporan dari Instansi Pemerintah lainnya sepanjang dapat dipertanggung-jawabkan; dan e. putusan badan peradilan.
Majelis Pertimbangan dibentuk secara ex-officio yang jumlah dan susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, beranggotakan : a. Sekretaris Daerah selaku Ketua merangkap Anggota; c. Kepala BPKD selaku Sekretaris merangkap Anggota; d. Kepala BKD selaku Anggota; dan e. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah selaku Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
mencabut Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Daerah
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar operasional prosedur tugas-tugas Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Gubernur. .
39 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 28 Tahun 2013
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 72008
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan tentang tata cara penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural berdasarkan PERGUB No. 71 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 227 Tahun 2012 tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan Kedua atas PERGUB No. 71 Tahun 2011.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 53 Tahun 2010; PERDA No. 10 Tahun 2008; serta PERGUB No. 71 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 227 Tahun 2012.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB No. 71 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PEGUB No. 227 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm, termasuk 9 hlm Lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat