Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2014

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang prosedur, pengendalian, pengawasan, dan pelaporan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2014
Tanggal Berlaku
27 Februari 2014
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61005
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan