Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 35/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
a. bahwa setiap manusia, baik laki-laki maupun perempuan
dilahirkan merdeka dan dikaruniai harkat, martabat dan
kedudukan yang sama sebagaimana amanat Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa masih terjadi ketimpangan gender di berbagai bidang
pembangunan sehingga dalam rangka meningkatkan
kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya
mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam
kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, dipandang penting dan strategis untuk
melakukan strategi pengarustutamaan gender ke dalam
seluruh proses Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan
Lampiran Romawi I huruf H Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kota
Mojokerto berwenang mengatur penyelenggaraan
pengarusutamaan gender di Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi Terhadap Wanita; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pengarusutamaan Gender di
Daerah; 4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019
tentang Pengarusutamaan Gender; 5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahum 2016
tentang Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak.
Materi pokok tentang pengarusutamaan gender pada peraturan daerah ini, meliputi:
a. tanggung jawab;
b . wewenang Pemerintah Daerah;
c. perencanaan dan pelaksanaan;
d. kelembagaan PUG;
e. sistem informasi data gender;
f. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. partisipasi masyarakat;
1. penilaian dan penghargaan;
j . kerjasama;
g. pendanaan;dan
k. sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - Standar/Pedoman
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 43/D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN TOLERANSI, KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi kehidupan yang toleran, tenteram, tertib, aman
dan nyaman, dalam suatu lingkungan sosial kemasyarakatan
di Kota Mojokerto merupakan bentuk keharmonisan dan
keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf (e), Pasal 25 ayat (1)
huruf c, Lampiran Huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan kepada
Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar
yaitu urusan dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan
ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, sekaligus
menyelenggarakan urusan pemerintahan umum dalam rangka
mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketenteraman dan
Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang
Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010 tentang
Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dalam
Rangka Penegakan Hak Asasi Manusia.
mengatur tentang penyelenggaraan toleransi, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, yang meliputi:
a. wewenang Pemerintah Daerah;
b. forkopimda;
c. kewaspadaan dini Pemerintah Daerah;
d. pemetaan wilayah potensi ancaman, gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
e. penyelenggaraan toleransi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2021.
67 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 107 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya, Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD NOMOR 107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310), Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dengan diberikannya tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil, diharapkan dapat memacu produktivitas dan kesejahteraan pegawai;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310), kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
1, Tambahan Penghasilan Pegawai diberikan kepada PNS dan Pegawai Lain berdasarkan beban kerja yang terdiri atas Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai Tetap;
2. Penetapan kelompok jabatan dan penetapan bobot jabatan untuk masing-masing jabatan serta besaran nilai untuk setiap satuan bobot jabatan dalam rangka pemberian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah;
3. Tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang diterima oleh PNS dan Pegawai Lain dipengaruhi oleh skor kehadiran pegawai;
4. Terhadap PNS yang mendapatkan tugas tambahan sebagai pelaksana tugas (Plt) maka PNS yang bersangkutan diberikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang paling tinggi dari jabatan yang menjadi tanggung jawabnya;
5. Pembinaan dan Pengawasan Pemberian TPP dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP);
6. Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Mojokerto Tahun 2022 No 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto No 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap penganggaran belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap anggaran pembayaran Belanja Pegawai khususnya untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto;
c. bahwa untuk menindaklanjuti Surat dari PT. Sarana Multi lnfrastruktur (SMI) Nomor S-65/SMI/DPPPP/DPPU-1/0422 perihal Notifikasi Jatuh Tempo Pembayaran Kewajiban Sunga Pinjaman Dalam Mendukung Program PEN Pemerintah Kota Mojokerto periode bulan April 2022, perlu dilaksanakan penyesuaian terhadap anggaran Belanja Sunga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 25 Tahun 2004:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 47 Tahun 1982:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010:
PP No 8 Tahun 2006:
PP No 71 Tahun 2010:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
PP No 13 Tahun 2019:
PP No 16 Tahun 2022:
Perpres No 87 Tahun 2014:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 64 Tahun 2013:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
permendagri No 62 Tahun 2017:
permendagri No 70 Tahun 2019:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Permendagri No 6 Tahun 2021:
Permendagri No 9 Tahun 2021:
Permendagri No 27 Tahun 2021:
Perda Kota Mojokerto No 10 Tahun 2020:
Perda Kota Mojokerto No 8 Tahun 2021:
Perwali Mojokerto No 88 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perwali Mojokerto No 5 Tahun 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2021 Nomor 277 / A) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 88 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2022 Nomor 5, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 8 diubah:
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pasal 9 diubah:
4. Ketentuan Pasal 13 diubah :
5. Lampiran I Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Yang Diklasifikasi Menurut Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
6. Lampiran II Penjabaran Perubahan APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis, Objek, Rincian Objek, Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PANGAN NON TUNAI KOTA MOJOKERTO TAHUN 2017
ABSTRAK:
1. Untuk menghadapi masalah kemiskinan dan kerawanan
pangan perlu ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Kota
Mojokerto dan masyarakat dengan pemenuhan hak dan kebutuhan
pangan bagi Keluarga Penerima Manfaat yang bertujuan untuk
mengurangi beban pengeluaran para Keluarga Penerima Manfaat
(KPM) dalam memenuhi kebutuhan pangan;
2. Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan
salah satu program untuk pembangunan dan penyempurnaan
sistem perlindungan sosial khususnya subsidi bantuan pangan bagi
masyarakat berpendapatan rendah;
3.Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai dilaksanakan secara
terkoordinasi dengan instansi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah
serta pihak pihak terkait lainnya, sehingga pelaksanaannya
diharapkan dapat memenuhi target.
1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3298) ; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967) ; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235) ; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan
Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254).
1. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai bersifat spesifik di dalamnya berisikan
kebijakan pemerintah Kota, dukungan faktor sosial budaya setempat, kearifan
lokal yang ada, upaya untuk mengatasi berbagai masalah dan hambatan spesifik
dalam pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai seperti kurangnya sarana
dan prasarana angkutan, faktor alam yaitu geografi, iklim dan lain-lain;
2. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai dibuat oleh Tim Koordinasi Bantuan Pangan
Non Tunai Kota dan setiap tahun akan ditinjau ulang untuk disesuaikan dengan
situasi dan kondisi yang berkembang;
3. Juknis Bantuan Pangan Non Tunai disampaikan dan dilaporkan kepada Tim
Koordinasi Bantuan Pangan Non Tunai Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 88/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja tidak terduga digunakan untuk menganggarkan kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun tahun sebelumnya yang telah ditutup;
b. bahwa dalam rangka percepatan pencegahan penyebaran dan/atau penanganan wabah penyakit menular Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melanda hampir seluruh negara di dunia, maka perlu menyempumakan dan mengatur kembali Peraturan Walikota Mojokerto tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
249);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Kriteria;
Penganggaran;
Pelaksanaan;
Pernyataan Tanggap Darurat;
Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga;
Pertanggungjawaban dan Pelaporan;
Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 102/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 12 tahun 2015
tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa sehubungan adanya perkembangan keadaan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
guna optimalisasi pelaksanaan penyelenggaraan sistem
pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah
Kota Mojokerto, maka Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun
2015 tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Mojokerto tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman
Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; 6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengkajian dan Pengembangan Sistem
Informasi melalui Standar Operasional Prosedur (SOP)
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Jaringan dan
Website.
Mengatur tentang pelaksanaan SPBE melalui pemenuhan unsur – unsur SPBE yang meliputi:
a. Rencana Induk SPBE;
b. Arsitektur SPBE;
c. Peta Rencana SPBE;
d. Rencana dan Anggaran SPBE;
e. Proses Bisnis;
f. Data dan Informasi;
g. Infrastruktur SPBE;
h. Aplikasi SPBE;
i. Keamanan SPBE; dan
j. Layanan SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
39 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 89 Tahun 2017
PERWALI Kota Mojokerto No. 1 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MOJOKERTO NOMOR 89
TAHUN 2017 TENTANG SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI
DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO Mengubah sebagian pasal 5 sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan ini
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Sistem Pengendalian Intern
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 89, BD NOMOR 89
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENERIMAAN DAN PEMBAYARAN NON TUNAI DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KOTA MOJOKERTO
ABSTRAK:
a. bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif, maka seluruh
praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya
pencegahan korupsi;
b. bahwa penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah secara tunai berpotensi menimbulkan
penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga
diperlukan sistem penerimaan dan pembayaran belanja Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan
teknologi dan informasi;
c. bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam sistem penerimaan
dan pembayaran belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang tepat jumlah, aman, efisien, transparan dan akuntabel perlu
diatur dalam Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 51 Tahun 2015 tentang Sistem
dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mewujudkan
penyelenggaraan urusan di bidang pengelolaan keuangan daerah yang
tepat, cepat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi;
2. Pembinaan penerapan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah dan Pengawasan atas penerapan pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah;
3. Sistem penerimaan dan pembayaran non tunai dalam pelaksanaan
APBD ini dilaksanakan berdasar asas efisiensi, keamanan, dan manfaat;
4. Setiap Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan APBD wajib melalui
sistem penerimaan non tunai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020
PENUNJUKAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH KOTA MOJOKERTO SEBAGAI TEMPAT PEMBAYARAN GAJI/HONORARIUM BAGI PEGAWAI, GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN NON PNS DI KOTA MOJOKERTO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 54, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 109/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto Sebagai Tempat Pembayaran Gaji/Honorarium Bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS di Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa Pemerintah Kota Mojokerto selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan Daerah (PERSERODA) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto perlu melakukan upaya untuk mengembangkan potensi pembiayaan dan simpanan bagi masyarakat Kota Mojokerto khususnya bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan
Non Pegawai Negeri Sipil di Kota Mojokerto melalui Perseroan Daerah (PERSERODA) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penunjukan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto sebagai tempat Pembayaran Gaji / Honorarium bagi Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil di Kota Mojokerto.
Mengingat: 7. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto; 8. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Perpanjangan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto; 9. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non
Pegawai Negeri Sipil pada Kelompok Bermain, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di
Kota Mojokerto
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pegawai, Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS, Tata Cara Pembayaran, Fasilitas Pembiayaan bagi Pegawai Non PNS, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/62.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 6 (enam)
Peraturan Daerah Kota Mojokerto mengamanatkan
pencabutan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Keperidudukan .
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 3. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Mojokerto Nomor 11) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor
16 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Mojokerto Nomor 11 Tahun 2012.
( 1) Setiap perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh
yang bersangkutan ke Dinas , paling lambat 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal perkawinan;
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta
Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta perkawinan;
(3) Kutipan Akta Akta perkawinan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) masing-masing diberikan kepada suami istri;
(4) Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan
se bagaimana dimaksud :
a. FC KTP dan KK calon pasangan;
b. FC KTP dan KK Orang tua calon pasangan;
c. Surat Penetapan Perkawinan dari gereja
d. FC Akta Kelahiran calon pasangan;
e. FC KTP 2 orang saksi;
f. Pas Foto berpasangan warna sebanyak 5 lembar;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat