Materi pokok tentang pengarusutamaan gender pada peraturan daerah ini, meliputi: a. tanggung jawab; b . wewenang Pemerintah Daerah; c. perencanaan dan pelaksanaan; d. kelembagaan PUG; e. sistem informasi data gender; f. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; g. pembinaan dan pengawasan; h. partisipasi masyarakat; 1. penilaian dan penghargaan; j . kerjasama; g. pendanaan;dan k. sanksi administrasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat