Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020

PENGARUSUTAMAAN GENDER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok tentang pengarusutamaan gender pada peraturan daerah ini, meliputi: a. tanggung jawab; b . wewenang Pemerintah Daerah; c. perencanaan dan pelaksanaan; d. kelembagaan PUG; e. sistem informasi data gender; f. pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; g. pembinaan dan pengawasan; h. partisipasi masyarakat; 1. penilaian dan penghargaan; j . kerjasama; g. pendanaan;dan k. sanksi administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 35/D
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan