mengatur tentang penyelenggaraan toleransi, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, yang meliputi: a. wewenang Pemerintah Daerah; b. forkopimda; c. kewaspadaan dini Pemerintah Daerah; d. pemetaan wilayah potensi ancaman, gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat; e. penyelenggaraan toleransi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat