Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020

SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang pelaksanaan SPBE melalui pemenuhan unsur – unsur SPBE yang meliputi: a. Rencana Induk SPBE; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE; d. Rencana dan Anggaran SPBE; e. Proses Bisnis; f. Data dan Informasi; g. Infrastruktur SPBE; h. Aplikasi SPBE; i. Keamanan SPBE; dan j. Layanan SPBE.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Mojokerto
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mojokerto
Tanggal Penetapan
03 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2020
Tanggal Berlaku
03 Januari 2020
Sumber
BD Kota Mojokerto Tahun 2020 Nomor 102/D
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mojokerto
Bidang
Halaman ini telah diakses 660 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan